Kanwil Kemenkum Banten Sosialisasikan Perseroan Perorangan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual
CILEGON, 24 September 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Provinsi Banten menggelar kegiatan "Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Edukasi Pencegahan Tindak Pidana serta Sengketa Kekayaan Intelektual" pada Kamis (24/9/2026) bertempat di Ballroom Hotel Horison Forbis. Kegiatan ini mengusung tema "Kemudahan Berusaha dan Perlindungan Hukum Melalui Pendirian Perseroan Perorangan dan Pencegahan Tindak Pidana dan Sengketa Kekayaan Intelektual".
Dalam laporan penyelenggaraannya, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Banten, Septi Erni, menyampaikan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukan sekadar kelompok usaha skala kecil, melainkan ruang tumbuh bagi inovasi, ketahanan ekonomi keluarga, menciptakan lapangan kerja, hingga penggerak roda ekonomi daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran para pelaku usaha bahwa pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan harus ditopang oleh legalitas usaha, kepatuhan pajak, akses pembiayaan, serta perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI). Selain itu, program ini juga mendukung misi ketiga Astacita Presiden Republik Indonesia dalam meningkatkan lapangan kerja berkualitas dan mendorong kewirausahaan.
Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Pissesco Andhika Tulus, yang hadir mewakili Kepala Kanwil. Dalam sambutannya, Pissesco menekankan pentingnya legalitas pendirian Perseroan Perorangan (PT Perorangan) bagi pelaku UMKM agar dapat beriklim profesional dan naik kelas.
Pissesco menjelaskan bahwa PT Perorangan memberikan kemudahan karena didirikan tanpa akta notaris, berproses cepat dalam hitungan menit, dan memberikan status badan usaha hukum resmi bagi pemiliknya. Selain itu, pendirian PT Perorangan memberikan keuntungan lebih saat mendaftarkan merek produk, di mana biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran merek mendapatkan insentif pemotongan biaya dari tarif normal Rp2,8 juta menjadi Rp500.000.
Salah satu agenda utama dalam kegiatan ini adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) Pendirian Perseroan Perorangan secara simbolis kepada para pelaku UMKM. Pendaftaran 20 PT Perorangan ini difasilitasi secara gratis berkat kerja sama dan dukungan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Serang.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten berharap para pelaku usaha di wilayah Banten dapat segera menindaklanjuti dengan langkah nyata untuk melengkapi legalitas, melindungi merek, serta memanfaatkan akses keuangan formal guna memperkuat daya saing produk di pasar nasional.
Writter: Siti Zahra