Lembaga Penjamin Mutu
TENTANG LPM UNILAM
Profil LPM Unilam
Selamat Datang di LPM Unilam
“Mengawal Mutu, Membangun Peradaban”
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Unilam adalah unit kerja strategis yang bertanggungjawab untuk memastikan terlaksananya budaya mutu yang berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) di Lingkungan Universitas La Tansa Mashiro berdasarkan SK Rektor Unilam Nomor 004/C-1/Unilam/IV/2023. LPM Unilam bertugas mengawal implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) agar selaras dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan visi strategis Universitas La Tansa Mashiro.
Visi dan Misi LPM Unilam
Visi
“Menjadi Lembaga penjaminan mutu yang kredibel, professional dan akuntabel dalam mewujudkan Universitas La Tansa Mashiro yang unggul, berdaya saing global, berjiwa entrepreneur berlandaskan akhlakul karimah”
Misi
- Mengembangkan dokumen dan standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara berkelanjutan.
- Mengawal implementasi siklus mutu (PPEPP) di seluruh unit kerja akademik dan non-akademik.
- Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.
- Mendampingi program studi dan institusi dalam proses akreditasi eksternal (SPME).
- Membangun budaya mutu di lingkungan Universitas La Tansa Mashiro.
Tugas dan Fungsi LPM Unilam
LPM Unilam memiliki peran vital dalam ekosistem universitas, antara lain:
- Pengembangan Dokumen Mutu: Mengevaluasi Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu dan Formulir Mutu.
- Audit Mutu Internal (AMI): Melaksanakan audit rutin setiap tahun akademik untuk mengevaluasi kinerja Program Studi dan Unit Kerja.
- Survei Kepuasan Pemangku Kepentingan: Mengukur tingkat kepuasan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, lulusan dan pengguna lulusan.
- Pendampingan Akreditasi: Menyiapkan data dan dokumen untuk kebutuhan akreditasi BAN-PT maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
- Pelaporan Berkala: Melaporkan implementasi SPMI kepada Rektor dan Kementerian terkait (via PDDIKTI/SPMI).
Siklus Penjaminan Mutu (PPEPP)
LPM Unilam menerapkan siklus manajemen mutu sesuai standar nasional yang mencakup 5 tahapan utama:
- Penetapan (P): Menetapkan standar mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Pelaksanaan (P): Memastikan seluruh standar dijalankan oleh setiap unit kerja.
- Evaluasi (E): Melakukan monitoring dan evaluasi melalui Audit Mutu Internal (AMI), Monitoring dan Evaluasi, Survey.
- Pengendalian (P): Melakukan tindakan koreksi jika terjadi penyimpangan terhadap standar.
- Peningkatan (P): Meningkatkan standar mutu secara berkala untuk mecapai keunggulan (melampaui SN-Dikti).
Tim LPM Unilam
- Ketua LPM
- GKMF
- GKMP
Auditor Mutu Internal
- SK Kelulusan Auditor AMI Tahun 2019
- SK Kelulusan Auditor AMI Tahun 2023
- SK Pengangkatan dan Penetapan Tim Auditor Mutu Internal SPMI 2024
SPMI
Tentang SPMI
Monitoring dan Evaluasi (Monev)
- Deskripsi
Monitoring dan Evaluasi (Monev) adalah proses pemantauan rutin dan pengukuran kemajuan atas pelaksanaan standar mutu di lingkungan Universitas La Tansa Mashiro. Kegiatan ini dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin jika terjadi penyimpangan dari standar yang telah ditetapkan (Standar Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat). - Ruang Lingkup Monev
- Monev Pembelajaran: Memantau pelaksanaan perkuliahan, kehadiran dosen/mahasiswa, dan kesesuaian RPS di setiap awal, tengah (UTS), dan akhir semester (UAS).
- Monev Kegiatan Tridharma: Memantau kemajuan penelitian dan pengabdian masyarakat dosen.
- Monev Kepuasan Pemangku Kepentingan: Survei berkala terhadap mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan lulusan.
- Output
- Laporan Monev digunakan sebagai data awal (basis data) sebelum dilakukannya Audit Mutu Internal (AMI) dan sebagai bahan pertimbangan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
Audit Mutu Internal (AMI)
- Deskripsi
Audit Mutu Internal (AMI) adalah pengujian sistematik dan independen untuk memastikan apakah kegiatan dan hasil kegiatan di unit-unit kerja telah sesuai dengan standar SPMI Unilam yang ditetapkan. AMI bukan untuk mencari kesalahan personal, melainkan untuk menemukan ruang perbaikan (room for improvement) sistem. - Tujuan AMI
- Kesesuaian: Memastikan implementasi Tridharma dan manajemen sesuai standar/peraturan.
- Efektivitas: Menilai apakah standar yang ditetapkan efektif mencapai visi entrepreneur dan akhlakul karimah.
- Peningkatan: Mengidentifikasi peluang peningkatan mutu institusi.
- Mekanisme AMI
- Audit Dokumen: Auditor memeriksa kelengkapan dokumen mutu unit kerja.
- Audit Lapangan (Visitasi): Auditor melakukan verifikasi langsung dan wawancara dengan auditee (Ketua Prodi/Kepala Unit).
- Permintaan Tindakan Koreksi (PTK): Jika ditemukan ketidaksesuaian, auditee wajib melakukan perbaikan dalam batas waktu tertentu.
Dokumen SPMI
- Kebijakan Mutu
- Manual Mutu
- Standar Mutu
- Formulir Mutu
- Pedoman AMI Unilam
- Instrumen AMI Unilam
Laporan
SPME
INFORMASI
Punya pertanyaan seputar penjaminan mutu atau akreditasi di Unilam?
Alamat: Jl. Soekarno - Hatta, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42317
Email: lpm@unilam.ac.id
Saluran Siaga: +62 819-9553-5501 (Ruri Puriati)
Jam Operasional: Senin – Jum'at (08.00 – 16.30 WIB)