Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM Lebak

Lebak, 11 Juli 2023 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten menggelar kegiatan penguatan teknis pendaftaran kekayaan intelektual di Horison Rahaya Resort. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai peserta, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pelaku usaha kreatif, perwakilan pemerintahan, dan akademisi dari Kabupaten Lebak diantaranya dari dosen dan mahasiswa Universitas La Tansa Mashiro.

Pada acara tersebut, terdapat narasumber yang memberikan wawasan tentang perlindungan kekayaan intelektual dari perspektif bisnis. Pemilik usaha Aren Kula, Andi Yuliandi, memberikan pengalaman dan pandangannya mengenai perlindungan kekayaan intelektual dalam konteks bisnis. Selain itu, perwakilan dari Bank Indonesia Kantor Wilayah Banten juga turut memberikan pengetahuan mengenai akses pembiayaan bagi UMKM dan pelaku usaha kreatif.

Dalam sesi tanya jawab, Moh. Husen, seorang dosen dari Universitas La Tansa Mashiro, mengajukan pertanyaan mengenai upaya yang dapat dilakukan oleh UMKM dalam mendapatkan pembiayaan, terutama pinjaman bank yang seringkali sulit dan membebani. Ia juga menanyakan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh UMKM untuk mempermudah pendaftaran kekayaan intelektual dari usaha mereka. Selain itu, ia juga menyampaikan program KKU-KAM (Kuliah Kerja Usaha – Karya Alternatif Mahasiswa) di kampus Universitas La Tansa Mashiro, yang melibatkan mahasiswa dalam menciptakan produk unik dan kreatif sebagai usaha selama praktek KKU-KAM. Pertanyaan tersebut menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi usaha mahasiswa.

Dalam merespons pertanyaan tersebut, para narasumber memberikan penjelasan bahwa UMKM dapat mengambil beberapa langkah untuk memperoleh pembiayaan yang lebih mudah, seperti memanfaatkan program-program pemerintah yang mendukung UMKM selain itu juga penting bagi UMKM untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang mencukupi dalam mendapatkan pembiayaan tersebut. Terkait dengan pendaftaran kekayaan intelektual, mereka menyatakan bahwa produk mahasiswa yang unik dan kreatif dari program KKU-KAM juga dapat didaftarkan hak kekayaan intelektualnya, sehingga dijamin perlindungannya.

Dengan adanya kegiatan penguatan teknis pendaftaran kekayaan intelektual ini, Kemenkumham dan para peserta berharap dapat meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Selain itu, akses pembiayaan yang lebih mudah dan perlindungan hukum yang kuat akan mendorong pertumbuhan UMKM dan pelaku usaha kreatif di Kabupaten Lebak serta seluruh Provinsi Banten.

Editor; Abdul Rohim

Artikel ini sudah dilihat sebanyak 1.199 kali

Berbagi ke Sosial Media