Kuliah Praktek Mahasiswa UNILAM di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Jakarta, 30 Juni 2026 – Mahasiswa Universitas La Tansa Mashiro (UNILAM) melaksanakan kuliah praktik mata kuliah Kewarganegaraan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembelajaran yang bertujuan menghubungkan teori yang diperoleh di ruang kuliah dengan praktik secara langsung di lembaga negara.

Rombongan mahasiswa hadir didampingi oleh Rektor Universitas La Tansa Mashiro, KH. Soleh, beserta para dosen pendamping. Melalui kunjungan ini, mahasiswa berkesempatan mengenal lebih dekat peran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang bertugas menjaga tegaknya konstitusi, demokrasi, dan supremasi hukum di Indonesia.

Dalam sambutannya, Rektor UNILAM menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa untuk belajar secara langsung mengenai sistem peradilan konstitusi. Menurutnya, pengalaman tersebut diharapkan dapat melengkapi pemahaman teoritis yang selama ini diperoleh mahasiswa di bangku perkuliahan.

"Mudah-mudahan seluruh mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebagai bekal dalam memahami sistem ketatanegaraan Indonesia," ujar KH. Soleh, M.M.

Pada sesi materi, Penyuluh Hukum Mahkamah Konstitusi, Achmad Junaedi, menjelaskan berbagai tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, sekaligus perbedaannya dengan Mahkamah Agung. Ia menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berperan sebagai the guardian of the constitution atau pengawal konstitusi.

Selain mendapatkan materi, mahasiswa juga diajak mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK). Di tempat tersebut, peserta memperoleh wawasan mengenai perjalanan konstitusi Indonesia melalui berbagai koleksi arsip, dokumentasi, dan informasi sejarah ketatanegaraan yang menjadi bagian penting dari perkembangan demokrasi di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memperoleh pengetahuan baru mengenai sistem ketatanegaraan dan peradilan konstitusi, tetapi juga memiliki wawasan yang lebih luas, pola pikir yang kritis, serta semangat untuk berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola negara yang berlandaskan konstitusi, keadilan, dan integritas.

Artikel ini sudah dilihat sebanyak 22 kali

Berbagi ke Sosial Media